IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PMK 172/2023 TENTANG TRANSFER PRICING DOCUMENT DALAM MENINGKATKAN TRANSPARANSI PELAPORAN PAJAK DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK
Kata Kunci:
Implementation PMK 172/2023, Transfer Pricing, Tax Reporting, Transparency, Taxpayer ComlienceAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 terkait dokumentasi transfer pricing dalam rangka meningkatkan transparansi pelaporan pajak dan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Praktik penghindaran pajak melalui melalui mekanisme transfer pricing yang tidak wajar menjadi tantangan serius dalam sistem perpajakan nasional. PMK 172/2023 hadir sebagai kebijakan strategis untuk memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa transaksi antar entitas afiliasi dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan narasumber yang terlibat langsung dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini telah mendorong peningkatan kualitas pelaporan dan kepatuhan wajib pajak, meskipun masih terdapat kendala teknis dan administratif seperti kompleksitas dokumen, keterbatasan sistem akuntansi, serta kesenjangan pemahaman antar pelaku usaha. Rekomendasi yang dihasilkan meliputi penguatan sosialisasi dan edukasi teknis, penyederhanaan prosedur dokumentasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta evaluasi berkala terhadap kebijakan. Dengan penerapan yang konsisten dan dukungan dari otoritas pajak, PMK 172/2023 diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.








